SAK
ETAP yang merupakan kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia untuk
perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha
menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Standar
ETAP ini cukup sederhana dan pasti tidak akan menyulitkan bagi penggunanya.
Apabila SAK ETAP
ini telah berlaku efektif, maka lembaga keuangan seperti LPD tidak perlu
membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam
beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan
dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara
kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK ETAP yang hanya sekitar seratus
halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini
dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas
tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum (general purpose financial
statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik
yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga
pemeringkat kredit.





